Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, berhasil menangkap Gaspar Naibina alias Geni, terpidana kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur berinisial MCN.
Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur menonaktifkan guru SD 06 Pondok Rangon berinisal Y terkait dugaan pencabulan salah satu siswi SD tersebut berinsial W (11).