Polisi membenarkan bahwa proses hukum SB, guru olahraga yang melakukan hubungan suami istri dengan muridnya, WD (12), di kamar mandi sekolah, akan segera dihentikan.
"Saya orang kayak gini, anak saya malah dijahatin orang. Emang saya cabut laporan soalnya saya enggak sanggup hadapin prosesnya. Tapi saya berharap dia dibalas sama Tuhan saja," ujar DE di Bekasi
Wakapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, atas perbuatannya, SAG melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.