Penataan pedagang kaki lima (PKL) di eks-IRTI Monas atau disebut program Lenggang Jakarta sudah hampir selesai. Namun, hingga saat ini, lahan tersebut belum juga digunakan.
Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi mengizinkan pedagang kaki lima memasuki ruang publik. Aturan ini bertentangan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang justru melarang PKL di ruang publik.