Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tim penasihat hukum Putri Candrawathi tak profesional dengan memojokkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai orang yang berbuat keji, amoral dan tidak berperikemanusiaan.