Kementerian Luar Negeri China, Senin (30/5/2016), menyampaikan protes keras terhadap pemerintah Indonesia atas penangkapan delapan anak buah kapal (ABK) asal China oleh petugas Angkatan Laut RI di perairan Natuna, Jumat (27/5/2016) lalu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang melandasi penangkapan orang-orang yang memakai atau menyimpan kaus berlogo palu arit.