Menurut Widyo, penahanan terhadap Yance telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Awalnya, Arsyad mengaku malu. Namun, dia tidak lagi mempersoalkan karena popularitasnya berimbas pada omzet warung sate tempat dia bekerja. Warung itu kini semakin ramai.