Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertemu pimpinan KPK. Ia akan mengajukan surat penangguhan penahanan Sutan.
Menurut Widyo, penahanan terhadap Yance telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).