Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres), terkait kabut asap yang terjadi akibat kebakaran lahan dan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Penanganan bencana asap, yang biasanya di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (sekarang Menko PMK), kini beralih menjadi wewenang Menko Polhukam.