Sekretaris Jenderal Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, memiliki hak untuk tidak menandatangani surat penahanannya.
Penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang membuka tahun 2014 disebut KPK sebagai hadiah bagi rakyat agar pemberantasan korupsi pada 2014 bisa semakin masif.