Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melibatkan sejumlah pelajar dari dua sekolah yang ada di Kota Kupang untuk memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 332 gram senilai Rp 900 juta dan minuman keras tradisional sebanyak 1.677 li