Surat suara yang tertukar atau pun rusak ditemukan di 231 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Barat. Akibatnya, pemungutan suara di 231 TPS itu harus diulang.
Komisi Pemilihan Umum memerintahkan kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara ulang paling lambat 15 April 2014.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan temuan soal banyaknya surat suara yang ternyata sudah tercoblos sebelum pemungutan suara dimulai.