Meski mendapatkan lima jahitan dari luka pukul yang diterimanya, Bambang tidak dirawat di rumah sakit. Ia hanya mendapat penanganan di klinik terdekat usai pemukulan berlangsung.
SI dijerat dengan Pasal 106 KUHP Junto Pasal 53 Subsider Pasal 160 KUHP karena perbuatan makar dan penghasutan, sedangkan YW dikenakan Pasa l 351 KUHP tentang penganiayaan.