Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya mengendapkan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Kejagung masih menunggu keterangan dari Riza Chalid yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Meski sudah tiga kali mangkir, kejaksaan mengaku tidak bisa melakukan upaya paksa.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya mempunyai bukti yang cukup untuk menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.