Poin yang dipersoalkan Kemendagri saat itu adalah persentase dana hibah atau bansos dianggap terlalu besar. Di sisi lain, ada kewajiban Pemprov Sumut yang malahan tidak dipenuhi.
Dari 104 lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima dana bantuan sosial (bansos), hanya 32 LSM yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa.