Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.
ounder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu menyatakan, ada beberapa sebab mengapa pemudik tidak disarankan menggunakan motor.