"Tes psikologi ini sangat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk mendapatkan SIM. Jika secara jasmani, rohani, layak, mampu mengendalikan emosi, lalu lulus tes administrasi, praktik, baru diberikan SIM tersebut," katanya.
"Sidang batal digelar. Tadi sudah dikonfirmasi kalau pemohon telah meninggal dunia," ujar seorang staf penerima permohonan sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/11/2014).
Cara pandang pemohon yang menganggap pasal tersebut sebagai pemaksaan untuk mengikuti hukum agama, menurut Luthfi, tidak terkait masalah konstitusionalitas, tetapi malah menunjukan ketidaktaatan kedua mempelai sebagai pemeluk agama.