"Sidang batal digelar. Tadi sudah dikonfirmasi kalau pemohon telah meninggal dunia," ujar seorang staf penerima permohonan sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/11/2014).
Cara pandang pemohon yang menganggap pasal tersebut sebagai pemaksaan untuk mengikuti hukum agama, menurut Luthfi, tidak terkait masalah konstitusionalitas, tetapi malah menunjukan ketidaktaatan kedua mempelai sebagai pemeluk agama.
FPI menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pandangannya, FPI menyebut pemikiran dari para pemohon ngawur dengan meminta legalisasi pernikahan beda agama.