Penghibahan Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman oleh Kementerian PUPR kepada 31 kota dan kabupaten di Indonesia karena sulitnya pengalokasian anggaran untuk perbaikan, pemeliharaan, pengoperasian, dan perawatan aset tersebut.
Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, memprogramkan pembenahan dan pengembangan sejumlah obyek wisata serta membina mental masyarakat supaya memiliki sikap sadar wisata.