Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) melarang pengambilan batu akik di wilayah itu, untuk dibawa keluar daerah.
Penghibahan Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman oleh Kementerian PUPR kepada 31 kota dan kabupaten di Indonesia karena sulitnya pengalokasian anggaran untuk perbaikan, pemeliharaan, pengoperasian, dan perawatan aset tersebut.