Pada 2022, terdapat 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dan 171 pejabat akan mengakhiri masa baktinya pada 2023. Para kepala daerah ini adalah hasil Pilkada 2017 dan 2018.
Perludem menilai, Pemilu serentak juga akan memengaruhi pemilih untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) dari partai yang mengusung presiden pilihannya.