Effendi Gazali mempertanyakan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.
Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin berpendapat, jika MK mengabulkan permohonan terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak, maka hal itu bisa membawa kegalauan politik.