Sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda pemilihan Wakil Wali Kota, Rabu (6/11/2013) diskors lebih dari satu jam. Skorsing waktu terjadi karena peserta sidang belum kuorum.
Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengubah mekanisme penetapan pimpinan komisi. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dimasukkan mekanisme voting.