Dalam pemilihan lokal ini digelar empat tahun sekali sejak 1999 dan dilakukan untuk memilih para kepala daerah di wilayah-wilayah setingkat kotamadya, distrik dan kabupaten.
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, mendukung agar rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang tengah dibahas di DPR RI saat ini segera disahkan.