Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, usulan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD merupakan suatu kemunduran. Pramono meyakini masyarakat akan mencatat partai yang bolak-balik beralih sistem hanya untuk kepentingan jangka pendek.
Menurut anggota Majelis Syuro PKS ini, UUD tidak melarang, justru memberi ruang agar kepala daerah ditentukan oleh parlemen di daerah. Pilihan ini, kata dia, juga memberi makna kuat mengenai wakil rakyat.
Ramlan kemudian merujuk Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan.
Dalam Konsolidasi Nasional Pemilihan Umum pada Jumat (2/12/2022) Presiden Joko Widodo menyebutkan penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan pekerjaan mudah, lantaran kondisi geografis dan pemilih yang banyak.