Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi bisa jadi meringankan hukuman Putri dan suaminya, Ferdy Sambo.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali mengatakan ketiadaan bukti visum dari Putri Candrawathi bukan berarti menunjukkan tak terjadi pemerkosaan.