Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali mengatakan ketiadaan bukti visum dari Putri Candrawathi bukan berarti menunjukkan tak terjadi pemerkosaan.