Dua orang petugas Angkasa Pura berinisial R dan B ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memerkosa WN Tiongkok berinisial SY. R dan B brtemu dengan SY di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (26/12/2014) dini hari.
Anak hasil pemerkosaan yang masih berada dalam kandungan diperbolehkan untuk digugurkan, asalkan usia janin masih kurang dari 40 hari. Demikian bunyi salah satu kesepakatan PW NU Jawa Tengah dalam sosialisasi hasil munas.
Lima pria Afganistan menjalani ekskusi hukuman mati di penjara Pul-e-Charki, Kabul, dengan cara digantung setelah terbukti bersama-sama memerkosa seorang perempuan.