Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai terjadinya tindak pemerkosaan di dalam angkot merupakan dampak dari kelalaian Dinas Perhubungan dan Transportasi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Korban pemerkosaan sopir angkot jurusan Ciputat-Kebayoran memohon kepada pelaku untuk tidak menyentuhnya. Perempuan berinisial NA itu bahkan meminta pelaku mengambil barang-barang berharganya saja.
Hukuman pelaku pemerkosaan bocah Sekolah Dasar (SD) akan ditambah. Hal ini dilakukan menyangkut latarbelakang IW sebagai tenaga pendidik, yakni guru honorer dan pelatih pasukan pengibar bendera (paskibra).