Pengadilan Uganda, Jumat (13/9/2013), secara simbolis menjatuhkan vonis kurungan enam jam untuk seorang gadis remaja yang membunuh ayah kandung yang kerap memerkosanya.
Hakim yang menangani kasus pemerkosaan beramai-ramai yang menimpa seorang mahasiswi di New Delhi pada Desember 2012 menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa pelaku pemerkosaan.
Enam orang pemerkosa memastikan diri tinggal seumur hidup setelah pengadilan Bengaluru, India membuktikan kebejatan para penjahat kelamin tersebut. Kasus mereka adalah perkosaan seorang mahasiswi hukum setahun silam.
Daeng Nanggro, terduga pelaku pemerkosaan langsung menghilang dari rumahnya, setelah korban berinisial Ind (15), melaporkan ayah tirinya itu ke kantor polisi, beberapa hari lalu.