Seorang perampok dan pemerkosa mahasiswi, Andi Jufri Abdullah alias Jufri (23) warga Jalan Syekh Yusuf, Pallantikan, Kabupaten Gowa akhirnya tewas ditembak anggota Polrestabes Makassar, Sabtu (26/9/2015).
Sebuah pengadilan di Alaska, AS, menjatuhkan hukuman penjara selama 359 tahun untuk pria pemerkosa anak balita dan pembunuh pasangan suami istri berusia lanjut.
"AL itu lagi berlayar ke Vietnam. Orangtuanya, ibu AL, yang bilang. Kami akan cek kapalnya di mana, kapal apa. Pas sudah tahu berlabuh di mana, kami tangkap," kata Khrisna saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (16/8/2015).