Sebuah pengadilan di Alaska, AS, menjatuhkan hukuman penjara selama 359 tahun untuk pria pemerkosa anak balita dan pembunuh pasangan suami istri berusia lanjut.
Abdul Rauf (59), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, nyaris bunuh diri dengan mengiris kedua pergelangan tangannya di dalam sel Markas Polrestabes Makassar, Rabu (5/11/2014).
Pemerkosa seorang remaja berinisial Li diduga melarikan diri ke luar pulau Jawa. Pelaku yang sekaligus ayah tiri korban, Halomoan Siagian, sampai saat ini belum tertangkap.