Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mencecar terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin soal pemeriksaan Putri Candrawathi usai kejadian penembakan.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa pengajuan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya telah dikabulkan oleh Bareskrim Polri.