Seorang oknum pejabat Satpol PP Kota Bandung berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. AA disangka terlibat kasus pemerasan pengurusan izin reklame di 16 titik di Kota Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah pegawai negeri sipil Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.