Menurut jaksa, terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pemerasan warga negara asing (WNA) asal Taiwan pada Kamis (19/11/2015). Salah satu pelaku adalah pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Menurut mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik, dugaan pemerasan hanya melibatkan kliennya dengan bawahannya.