Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai tidak mudah bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya untuk memutar balikan hasil pilpres melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pemenang Pemilu Presiden 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum harus berlangsung aman, lancar, dan damai. Masyarakat diminta untuk bersikap dewasa dengan menerima keputusan resmi dari KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, hasil hitung cepat, survei, dan jajak pendapat yang dilakukan sejumlah lembaga survei bukan merupakan hasil penghitungan resmi. KPU baru mengumumkan hasil resmi Pilpres 2014 pada 22 Juli mendatang.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya belum berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilpres dan Penetapan Pasangan Capres Terpilih 2014. Menurutnya, PKPU tersebut sudah sesuai dengan UU