Dalam UU Pemda yang baru, lanjutnya, kepala daerah akan dipilih tunggal tanpa ada wakilnya atau "mono eksekutif". Posisi wakilnya kini menjadi wewenang kepala daerah yang terpilih
"Yang pertama itu mengganti Undang-Undang Pilkada. Kenapa diganti? Asasnya berubah, prinsip tidak langsung menjadi yang langsung, dipilih DPRD jadi dipilih rakyat," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Kantor Presiden, Kamis.