Basuki ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara. Dengan demikian, nantinya angkutan umum dan mobil pemerintah daerah bisa menggunakan bahan bakar selain gas.
Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan kelayakan beras untuk warga miskin (raskin) sebelum didistribusi.