Tahun 2005, terdakwa pemburu gading gajah sempat dihukum 12,5 tahun penjara akibat pemberlakuan pasal berlapis. Dalam kasus perburuan gading di Riau saat ini, pelaku diharapkan juga bisa dijerat tak cuma dengan pasal perburuan satwa liar.
Pembunuhan gajah Sumatera untuk mendapatkan gading yang terjadi di Riau terjadi di kawasan konsesi akasia. polda Riau diharapkan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak konsesi.
Aksi mafia pemburu gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditangkap Polda Riau ternyata tak sebatas di kota itu saja, tetapi merambah hingga kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan dan Jambi.