Tim pengacara tersangka Margriet Christina Megawe (60) mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka mempermasalahkan penetapan tersangka Margriet terkait kasus pembunuhan Engeline.
Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe (60), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Minggu (28/6/2015). Margriet disebut menolak untuk diperiksa sebagai tersangka untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Para saksi akan diperiksa ulang setelah Polda Bali menetapkan Margriet Christina Megawe (60) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya.