Kapolda Jawa Tengah Irjen Dwi Priyatno mengatakan, perampokan disertai pembunuhan terhadap dua anak balita di Semarang murni bermotif ekonomi. Oleh karena itu, tersangka dikenai pasal berlapis.
Seseorang pria berinisial G, yang merupakan majikan dari salah satu pembunuh Holly, yaitu S, dicekal ke luar negeri. Direncanakan, G akan diperiksa oleh pihak kepolisian pekan depan.