Misteri penemuan mayat dengan tubuh terikat tali jemuran yang sempat gegerkan warga Getap Timur, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (19/7/2014) malam lalu akhirnya ditangkap.
Pengadilan Tinggi Semarang tetap menjatuhkan pidana seumur hidup bagi terdakwa kasus pembunuhan menggunakan linggis atas dua balita di Kota Semarang. Terdakwa Ahmad Musa tetap divonis seumur hidup, sementara terdakwa Abdur Rahman divonis 20 tahun penjara.
Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memberi janji atau menjanjikan sesuatu dengan menyuruh orang lain melakukan tindak pidana dengan perencanaan lebih dahulu dan kematian.