Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak, Riau, Kamis (12/2/2015), menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Delvi (19), Supiyan Herman (26), dan Dita Desmala Sari (19), tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yang menewaskan tujuh orang selama 2013-2014.