Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Unggung Priyatno mengatakan, pembubaran atas ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dilakukan oleh aparat polisi.
Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko membenarkan adanya peristiwa perusakan kantor Polsek Arjasa di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep oleh massa, Rabu (27/8/2014).