Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pembubaran Fpi

Selain Copot Atribut, Polisi Juga Tangkap 7 Pemuda di Dekat Markas FPI
Selain Copot Atribut, Polisi Juga Tangkap 7 Pemuda di Dekat Markas FPI
Polisi menangkap 7 pemuda yang tidak bisa menunjukkan KTP. Mereka dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Megapolitan
Begini Surat Rekomendasi Pembubaran FPI yang Dibikin Ahok
Begini Surat Rekomendasi Pembubaran FPI yang Dibikin Ahok
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama melayangkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Megapolitan
Ahok Pamer Surat Rekomendasi Pembubaran FPI
Ahok Pamer Surat Rekomendasi Pembubaran FPI
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tiba-tiba saja keluar dari ruang kerjanya di Balaikota hanya untuk memberi tahu surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Megapolitan
Layangkan Surat Pembubaran FPI ke Menhuk dan HAM, Ini Harapan Ahok
Layangkan Surat Pembubaran FPI ke Menhuk dan HAM, Ini Harapan Ahok
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bakal melayangkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ke Menteri Hukum dan HAM, Senin (10/11/2014) ini.
Megapolitan
Mendagri: Rekomendasi Pembubaran FPI Seharusnya ke Kemenhuk dan HAM
Mendagri: Rekomendasi Pembubaran FPI Seharusnya ke Kemenhuk dan HAM
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Nasional

All News

Kapolda: Polisi Bisa Beri Rekomendasi Pembubaran FPI

Kapolda: Polisi Bisa Beri Rekomendasi Pembubaran FPI

Megapolitan
NU Dukung Pembubaran FPI

NU Dukung Pembubaran FPI

Nasional
Pembubaran FPI Harus Lalui Mekanisme Panjang

Pembubaran FPI Harus Lalui Mekanisme Panjang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads