Untuk memastikan apakah bahan kimia yang digunakan oleh penjual kikil tersebut berbahaya atau diperbolehkan, Polsek Sukaraja mengirimkan contoh bahan kimia Hyprox H202 (Hydrogen Peroxide) ke BPOM dan Laboratorium Mabes Polri.
Polda Metro Jaya menangkap pemalsu ijazah yakni Bad (34) dan Kus (52) di kiosnya di kawasan Jalan Raya Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Namun, polisi tidak bisa menahan dan memproses hukum mereka.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Iryanto Subiakto, menegaskan bahwa penampungan uang hasil pembuatan paspor elektronik melalui sistem payment gateway di bank swasta bukanlah bentuk dari pelanggaran.