Petugas gabungan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Mamuju Utara, Sulawesi Barat kembali meringkus Malik (43), satu dari 10 terpidana kasus pembobolan dana kredit konstruksi bank BPD Sulselbar senilai Rp 41 miliar, Senin (6/10/2014).
Seorang tukang sulap terlibat pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di Makassar. Pelaku bekerja sama dengan buruh bangunan dalam melakukan kejahatan di Makassar dan beberapa daerah lainnya.
Terkait kasus pembobolan kartu ATM PT Bank Mandiri Tbk beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus memantau dan memonitor penyelesaian kasus ini.