Menpera Djan Faridz dinilai tidak dapat memidanakan para pengembang yang dianggap melanggar ketentuan hunian berimbang. Dasar pengaduan Menpera dianggap tidak kuat.
Pembangunan kota mandiri atau perumahan skala kota di berbagai wilayah menjadi stimulan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, termasuk di Makassar. Butuh tenaga kerja, padat modal, dan wilayah yang luas.