Apabila sekarang Anda tengah menjalin hubungan dengan salah satu tipe pria ini, segera akhiri saja. Maaf, bersamanya Anda hanya akan buang-buang waktu.
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu, Neville Loreen (54) dan Ahmad Nurhikayat, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).