Lazimnya, tindak pidana yang dapat dikenakan untuk pemberhentian adalah korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, narkotika, dan kejahatan dengan sanksi penjara lebih dari 10 tahun.
"Pada dasarnya aturan tersebut amat baik niatnya, agar pimpinan KPK punya standar moral tinggi tak terkecuali melakukan kejahatan sekecil apa pun. Ditujukan agar KPK jadi lembaga terpercaya dalam tindakan luar biasa. Hanya saja di balik pasal ini, terdapa