RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.
Sejumlah proyek normalisasi sungai dan waduk di DKI Jakarta terhambat pembebasan lahan. Penyebabnya, unit rumah susun untuk relokasi warga terbatas jumlahnya. Selain itu, prosedur untuk pengosongan lahan relatif rumit.